Fathul Qorib Tentang Hawalah

Hawalah (Peralihan)
Kata hawalah baik berharakat Fathah maupun kasroh, menurut bahasa memiliki arti "Mengalihkan". Sedangkan menurut syarak Hawalah ialah memindahkan Hak dari tanggungan orang yang mengalihkan kepada orang yang dilimpahi tanggungan.adapun syarat syarat hawalah ada empat macam :1. Kerelaan si MuhilMuhil adalah orang yang mempunyai tanggungan Hutang.Tidak disyaratkan atas orang yang

0 Response to "Fathul Qorib Tentang Hawalah"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel