Hukum Ghasab (fathul qarib)

Kata Ghasab menurut bahasa mempunyai makna mengambil sesuatu secara aniaya dan terang terangan, sedangkan menurut syara' Ghasab ialah menguasai hak orang lain dengan jalan aniaya. ghasab tidak terbatas pada perkara yang berupa harta benda, tetapi juga hal - hal yang berupa kemanfaatan, seperti : menyuruh berdiri orang yang sedang duduk di masjid, duduk diatas alas (karpet, permadani) orang lain

0 Response to "Hukum Ghasab (fathul qarib)"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel