Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya
Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.
0 Response to "Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.